KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330228/original/020612700_1787356743-IMG_8637.jpg)
Rektor Universitas. Jenderal Soedirman. (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq. Berjalan menuju. Mobil tahanan. Setelah ditetapkan. Komisi Pemberantasan. Korupsi sebagai. Salah satu. Tersangka kasus. Dugaan korupsi. Di Gedung. Merah Putih. KPK, Jakarta. Sabtu (22/8/2026) (Antara)
- KPK mengungkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq terima gratifikasi melalui keponakan MYN.
- Uang gratifikasi. Rp 680. Juta digunakan. Sodiq untuk. Membeli tiga. Bidang tanah. Atas nama MYN.
- KPK melakukan OTT dan menetapkan Sodiq, MYN, serta beberapa pihak lain sebagai tersangka.
Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq membeli tiga bidang tanah usai menerima gratifikasi melalui keponakannya, MYN alias Nono.
Pelaksana Tugas. Direktur Penyidikan. KPK Achmad. Taufik Husein. Menjelaskan bahwa. Mulanya Sodiq. Memberikan perintah. Kepada MYN. Selama masa. Penerimaan mahasiswa. Baru tahun. 2025 dan. 2026 dengan. Kode ‘jangan. Diminta di. Awal’, dan. ‘Jika dikasih. Nilang terima. Kasih’.
“Ini kode. Arahan-arahan. Atau perintah.- Perintah yang. Selalu digunakan. Oleh ASO. (Akhmad Sodiq). Selaku Rektor. Kepada MYN. Ketika ada. Pihak-pihak. Orang tua. Aau mahasiswa. Baru yang. Akan melakukan. Pengurusan di. Jalur mandiri.” Kata Taufik. Di Gedung. Merah Putih. KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Taufik mengatakan. MYN selama. 2025-2026. Kemudian menerima. Uang dari. Pihak-pihak. Tersebut hingga. Rp 680 juta.
Setelah itu, Sodiq memerintahkan MYN untuk membayar pembelian tiga bidang tanah. Aset tersebut kemudian diatasnamakan MYN, bukan Sodiq.
“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” katanya.
Dengan demikian, MYN berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk kebutuhan Sodiq.
OTT
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Sodiq, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.
KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Sodiq, Norman, MYN, DMW dan AW selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed ES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

