Prabowo mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330482/original/071249500_1787382815-WhatsApp_Image_2026-08-22_at_13.55.00.jpeg)
Prabowo meninjau kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). (Liputan6.com/Lizsa Egeham).
Jadi intinya…
-
Prabowo dorong sanksi hukum lebih berat bagi pelaku karhutla.
-
Ia usulkan karhutla digolongkan “terorisme ekologi” dan UU diperkuat.
-
Prabowo minta pencabutan Perda pembakaran lahan dan bantu pembukaan lahan.
LayananBerita.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Bahkan, ia membuka kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”.
Menurut Prabowo, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi persoalan serius yang membutuhkan penegakan hukum lebih tegas serta penguatan regulasi.
Hal tersebut Prabowo sampaikan saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Prabowo menerima laporan terkini mengenai penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam satu setengah bulan ke depan.
Lebih lanjut, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan mengenai sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, penguatan aturan dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR RI.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” jelas Prabowo dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu (16/9/2026).
Selain itu, Prabowo menyoroti dampak karhutla yang tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga berpotensi mengganggu negara-negara tetangga.
Ia menegaskan pemerintah telah bekerja maksimal untuk melakukan mitigasi dan tidak ingin dampak kebakaran hutan di Indonesia merepotkan negara lain.
“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” ungkapnya.
Minta Cabut Perda:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330480/original/051275900_1787382815-WhatsApp_Image_2026-08-22_at_13.54.57.jpeg)
Prabowo meninjau kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). (Liputan6.com/Lizsa Egeham).
Selain penguatan sanksi, Prabowo meminta aturan di daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut. Di samping itu, ia membuka kemungkinan memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional.
“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegas Prabowo.
Akhirnya, Prabowo menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apa pun. Oleh karena itu, pemerintah siap memberikan bantuan apabila masyarakat membutuhkan pembukaan lahan agar pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.
“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun,” ujar Prabowo.

